single-bn

Lulusan SD Penghafal Al-Qur’an di Banyuwangi Bebas Pilih SMP

Admin - Kamis, 15 Mei 2025 07:02 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama pelajar di Banyuwangi (istimewa)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama pelajar di Banyuwangi (istimewa)

Banyuwangi | Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberikan privilege bagi murid penghafal Al-Qur’an pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026. Mereka bebas memilih SMP Negeri sesuai keinginannya. Para siswa penghafal Al-Qur’an akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi.

Kuota bagi penghafal Al-Qur’an ini ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan menyusun ketentuan SPMB tahun ini. Tujuannya, untuk memotivasi para siswa untuk belajar Tahfidz.

“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata Ipuk, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis, (15/5/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan, siswa yang mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz. Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.

Pelajar yang hafal 1 juz akan mendapat 125 poin atau setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Hafal 3 juz mendapat poin 250 poin atau setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Dan yang hafal 5 juz mendapat 375 poin atau setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.

Kemampuan menghafal Al-Qur’an ini, menurut Suratno wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.

“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” terangya.

Penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur’an ini merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan ini tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.

“Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” katanya.

SPMB tahun ajaran 2025/2026 ada empat jalur. Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen. Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21 Mei.

Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.

Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal diumukmkan pada 4 Juni. Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.

“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” pungkasnya.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Iklan Kiri
Iklan Kiri