Banyuwangi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkab memastikan tarif PBB-P2 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo. Dia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki rencana menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun 2026 “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif tegas Guntur, Selasa (12/8/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menambahkan tarif PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 dengan sistem multitarif. Denga rincian tarif PBB-P2 Banyuwangi NJOP ≤ Rp1 miliar → 0,1% per tahun, NJOP Rp1 miliar – Rp5 miliar → 0,2% per tahun dan NJOP > Rp5 miliar → 0,3% per tahun.
Samsudin mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri memang merekomendasikan penerapan single-tarif 0,3%.
Namun, Pemkab memutuskan mempertahankan multitarif seperti sebelumnya. Bahkan Pemkab Banyuwangi menurutnya justru memberikan stimulus atau potongan pajak cukup besar.
“Tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini sesuai aturan karena kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif lebih rinci lewat peraturan bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, menegaskan tidak pernah ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 di DPRD.“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” ujarnya.(*)
Dengan pernyataan resmi dari Pemkab dan DPRD ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak sesuai fakta.
Berikut Data Potensi PBB-P2 Banyuwangi 2024:
Potensi asli: Rp177 miliar
Potongan/stimulus: Rp104 miliar (±60%)
Potensi dihitung setelah potongan: Rp73 miliar
Target PAD riil (dengan kepatuhan bayar 75–80%): ±Rp60 miliar