single-bn

PT BSI Tegaskan Komitmen Jalankan Kesepakatan dengan Warga Pesanggaran

Admin - Kamis, 13 November 2025 07:27 WIB

Hearing antara PT BSI dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran digelar di DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025)
Hearing antara PT BSI dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran digelar di DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025)

Banyuwangi |  Komitmen PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dalam menepati kesepakatan dengan warga terus disampaikan. Hal itu juga diungkapkan dalam hearing yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025) pagi.

Rapat tersebut digelar atas permintaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Dalam forum yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, terungkap bahwa anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk itu hanya melakukan aktivitas pertambangan emas di area sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Guna menjaga hubungan baik dengan warga, setiap aktivitas pertambangan selalu diawali dengan komunikasi dan pendekatan humanis. Termasuk ketika menjalankan proyek di area hutan yang diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

Di situ, PT BSI disebut telah melaksanakan seluruh hasil kesepakatan bersama warga secara sportif. Di antaranya, melibatkan anggota KTH Tambak Agung sebagai tenaga porter serta melanjutkan program pavingisasi. Seluruh komitmen tersebut sudah dijalankan perusahaan.

Dalam hearing itu, Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat menuding PT BSI menyerobot lahan dan tidak pernah berkoordinasi dengan warga sekitar. Namun tudingan itu terbantahkan.

Setiap kegiatan PT BSI disebut selalu diawali dengan sosialisasi dan musyawarah bersama warga, termasuk ketika melakukan aktivitas di petak 73 C dan 73 D, yang diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.“Itu kan sudah ada kesepakatan,” tegas Patemo, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, yang memimpin jalannya rapat.

Untuk diketahui, hearing ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi. Turut hadir unsur Forkopimka Pesanggaran, Pemerintah Desa Sumberagung, dan Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno.

Dalam kesempatan itu, KSS Hukum, Keamanan, dan Komper KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa petak 73 C dan 73 D yang dipersoalkan Suko Cs tidak termasuk wilayah KTH Tambak Agung.“Wilayah KTH Tambak Agung itu hanya seluas 83,49 hektare, bukan 700,67 hektare seperti yang diklaim. KTH ini difokuskan untuk kegiatan pertanian di kawasan hutan, seperti perkebunan atau tumpang sari,” jelas Didik.

Ia menambahkan, petak 73 C dan 73 D merupakan wilayah IPPKH yang berada di bawah pengelolaan PT BSI. Izin IPPKH itu telah terbit sejak masa PT Indo Multi Niaga (PT IMN), sedangkan SK KTH Tambak Agung baru diterbitkan sekitar tahun 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D tidak termasuk wilayah administratif Desa Pesanggaran, melainkan Desa Sumberagung. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua KTH Tambak Agung saat ini adalah Suroto, bukan Suko.

“Dari hasil rapat anggota, sudah diputuskan Pak Suko diberhentikan. Anggota mengangkat ketua baru, Pak Suroto, dan sekretarisnya Pak Mundir. Legalitas hukumnya sudah ada hingga tingkat notaris,” ungkap Sukirno.

Sementara itu, Suko tetap bersikukuh bahwa dirinya masih Ketua KTH Tambak Agung yang sah. Ia meyakini wilayah KTH Tambak Agung, berdasarkan pengajuan bertahap, memiliki luas lebih dari 83,49 hektare.

Terkait kabar maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di petak 73 C, 73 D, petak 78, serta di sejumlah titik di area IPPKH PT BSI, Suko mengaku tidak mengetahui.“Kalau soal tambang rakyat saya kurang tahu, karena itu masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurus persoalan itu,” ujarnya. (*)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Iklan Kiri
Iklan Kiri