Banyuwangi | Rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi. Komisioner Divisi Sosdiklihparmas-SDM KPU Banyuwangi Enot Sugiharto mengatakan jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati di Banyuwangi mencapai 19.124 orang.
Mereka akan bertugas untuk di 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 217 desa dan kelurahan di seluruh wilayah di Kabupaten Banyuwangi. KPU Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota KPPS selama 11 hari, yakni mulai 17 September hingga 28 September 2024. Beririsan dengan waktu itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pada 18-29 September.”Jadi, untuk setiap TPS, kami akan merekrut sebanyak tujuh orang anggota KPPS,” kata Enot.
Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Berikutnya, KPU akan menggelar tanggapan dan masuka masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober. “Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024,” lanjut Enot.
Untuk mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan KPU. Syarat-syarat itu, ykani surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijaazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, serta daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4×6.
Calon pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik juga harus menunjukkan surat keterangan sudah tidak menjadi anggota dari partai politik. Sementara calon pendaftar yang namanya tercatut dalam aplikasi Sipol juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.
Menurut Enot, anggota KPPS salah satunya bertugas untuk melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara di TPS. Namun lebih dari itu, mereka juga harus melayani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.”Masa tugas anggota KPPS yang lolos nantinya adalah mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” tegas Enot.