single-bn

Menangi Gugatan Di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi Kini Fokus Hadapi Sengketa di MK

Admin - Senin, 16 Desember 2024 12:46 WIB

Komisioner KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar (foto : istimewa)
Komisioner KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar (foto : istimewa)

Banyuwangi | KPU Banyuwangi telah memenangkan gugatan terkait pilkada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kini KPU Banyuwnagi sedang fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02 KH Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, meskipun masa persidangan di MK masih belum dimulai, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.

“Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas – berkas untuk bukti di persidangan kelak,” terangnya, Senin (16/12/2024).

Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi dimenangi KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw.

Dalam gugatan itu KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk-Mujiono di Pilkada Serentak 2024.

Penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Mujiono pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02,” terang Edi.

Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Iklan Kiri
Iklan Kiri