Banyuwangi | Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan kacamata melalui fasilitas dari BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak peserta JKN yang belum mengetahui cara memperoleh kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menyatakan, untuk mendapatkan akses pembelian kacamata peserta JKN bisa datang ke Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Seperti saat mengakses layanan kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin membeli kacamata bisa datang ke FKTP tempatnya terdaftar,” jelasnya, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, peserta JKN harus menyampaikan kepada petugas keinginannya membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dirujuk ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikutnya, peserta JKN bisa melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis Mata yang ditunjuk.
“Dokter akan melakukan pemeriksaan mata menggunakan alat khusus untuk mengetahui kondisi mata peserta JKN,” terangnya.
Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk membeli kacamata di toko optik. Sebelum datang ke toko optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan legalisasi resep dokter spesialis mata di loket BPJS Kesehatan terdekat.
Dia menegaskan, proses legalisasi ini sangat penting karena toko optik tidak akan melayani peserta BPJS Kesehatan tanpa resep yang dilegalisir. Selain itu, saat datang ke toko optik, peserta JKN juga harus melengkapi persayaratan lain sepertu fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta kartu aslinya.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, telah menetapkan batasan biaya yang akan ditanggung untuk pembelian kacamata. Harga Kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan, kata Dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, besaran biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi berdasarkan kelasnya.
Kelas 3 mendapatkan hak maksimal Rp 165.000. Kelas 2 mendapatkan hak Rp 220.000, Kelas 1 mendapatkan hak Rp 330.000 Perlu diingat.
“Peserta hanya dapat menggunakan fasilitas ini setiap dua tahun sekali,” katanya..