single-bn

Warga Desa Banjar Terima Materi Tentang Hukum Usia Pernikahan dari Mahasiswa KKN Untag Banyuwangi

Admin - Senin, 29 Juli 2024 03:20 WIB

Sosialisasi Hukum tentang usia perkawinan dilaksanankan Mahasiswa KKN Untang Banyuwangi di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Jumat (12/7/2024).
Sosialisasi Hukum tentang usia perkawinan dilaksanankan Mahasiswa KKN Untang Banyuwangi di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Jumat (12/7/2024).

Banyuwangi | Masyarakat yang tinggal di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi mendapatkan materi penting terkait usia perkawinan. Materi itu disampaikan pada sosialisasi hukum oleh tim KKN 17 Untag Banyuwangi.

Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Banjar Jumat (12/7/2024). Kegiatan ini di hadiri oleh organisasi kemasyarakatan seperti ibu ibu PKK,Fatayat,Muslimat, Posyandu, dan dihadiri oleh jajaran aparat Desa Banjar. Untuk memperkuat materi, tim KKN Untag mendatangkan beberapa narasumber. 

Di antaranya advokat sekaligus dosen, Wahyudi Ikhsan.S.H, MM, MH dan dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi,Rudi Mulyanto S.H.M.kn. Sebelum kegiatan sosialisasi digelar, Untag diwakili Dekan Fakultas Hukum melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kepala Desa Banjar untuk memberikan sinergi positif dan manfaat Bersama yang baik terkait perkembangan desa dan pengabdian kepada masyarakat.

Koordinator Proker Pemberdayaan Hukum Untag Banyuwangi, Maftuha Kiswah mengatakan salah satu poin yang disosialisasikan adalah materi usia perkawinan berdasarkan UU perkawinan terbaru UU Nomor 16 tahun 2019. Sosialisasi itu menurutnya perlu dilakukan karena  dari hasil perbincangan tim KKN dengan aparat Desa Banjar, fenomena perkawinan anak di bawah umur di Desa Banjar masih marak terjadi.

Kondisi itu juga diperkuat dengan banyaknya orang tua yang mengajukan dispensasi kawin. Dampak negatifnya, selain tingginya angka pernikahan dini imbasnya angka perceraian di Desa Banjar juga meningkat. 

“Narsumber tadi menyampaikan mengenai batas usia perkawinan berdasar UU perkawinan, perlindungan hukum pada anak, dan dampak apabila perkawinan anak tetap dilangsungkan. Baik Dampak secara juridis hukum dan dampak secara psikis serta dampak kepada jasmani si anak.”kata Maftuha.


Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi,Rudi Mulyanto S.H.M.kn. menandatangani MOU dengan Kepala Desa Banjar, Sunandi untuk membentuk Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) 

Dengan sosialisasi dan penandatangan MOU antara perangkat Desa Banjar dan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi, Maftuha berharap akan tercipta kerjasama sinergi dalam pemberdayaan hukum masyarakat Desa Banjar. Sehingga permasalahan tingginya permohonan dispensasi kawin bisa diturunkan. 

“Terbentuknya  Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) diharapkan bisa membantu masyarakat desa khususnya anak dan orang tua dalam mengakses layanan Puspaga. Selain menurunkan tingkat perkawinan pada anak, kekerasan pada anak dan menurunkan tingkat perceraian khususnya di Desa Banjar. Dengan pemberdayaan hukum tersebut juga anak putus sekolah bisa diminimalisir.”tutup Maftuha.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Iklan Kiri
Iklan Kiri