Banyuwangi | Maraknya penyebaran rokok illegal di Banyuwangi terus menjadi perhatian bagi i Kantor Bea Cukai Cabang Banyuwangi. Pada Kamis (17/5/2024). Mereka menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar petani tembakau.
Salah satunya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Pada sosialisasi tersebutr, Bea Cukai mengundang masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Tembakau. Materi pembuka disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Banyuwangi, Mahrawi.
Dia mengatakan bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah bukti nyata sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai untuk mengajak masyarakat memerangi rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan damai.
“Ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP yang berorientasi dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum.”terang Mahrawi.
Humas Bea Cukai Banyuwangi, Chacha dalam sosialisasi itu menyampaikan tentang beberapa hal yang perlu dibagikan kepada masyarakat, dimulai dari perkenalan instansi Bea dan Cukai, lalu fokus ke pembahasan tentang pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan modus peredaran rokok ilegal.
Chacha mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi aktif dalam menggempur peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan kepada Bea Cukai Banyuwangi atau Satpol PP Banyuwangi jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi berjalan aktif dan mendapat perhatian penuh oleh audiens yang hadir. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan kepada narasumber tentang materi yang telah disampaikan.
“Secara keseluruhan, acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Semoga dengan pelaksanaan sosialiasasi ini dapat menyadarkan masyarakat dampak negatif dari rokok ilegal dan memotivasi masyarakat untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal.”kata Chacha.