Jakarta | Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B) memicu sejumlah pertanyaan.
Sebagian orang mempertanyakan kemampuan Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha dalam pengelolaan usaha pertambangan. Terkait pertanyaan tersebut, Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini justru sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, dia juga menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih. Seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.
Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust. Dimana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.
Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
“Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal”pungkasnya